Dugaan Percobaan Penganiayaan dan Penghalangan Tugas Jurnalis di Proyek Irigasi Takalar.

Takalar, 28 September 2025 targetpemburu.com – Seorang jurnalis dari media Armada, Wahid Dg Rani, nyaris menjadi korban penganiayaan saat sedang melakukan tugas peliputan di lokasi proyek irigasi di lingkungan Tana2, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar, pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.

Kronologi Insiden. Menurut keterangan Wahid Dg Rani, peristiwa ini bermula saat ia sedang duduk di atas sepeda motornya di area persawahan dekat lokasi proyek irigasi. Tiba-tiba, Dg Jowa memanggilnya dengan nada keras dan menghampirinya.
Saat Wahid tidak merespons panggilan tersebut, Dg Jowa langsung mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor Wahid Dg Rani hingga menyebabkan kerusakan pada kap depan. Setelah terjatuh, Dg Jowa langsung mendekati Wahid dengan gesture dan maksud untuk memukulnya.

“Saya heran dan bertanya, ‘Apa salah saya?’,” ujar Wahid. Namun, alih-alih menjawab, Dg Jowa justru melontarkan kata-kata bernada tinggi dan menanyakan maksud Wahid berada di lokasi. “Dg Jowa mengatakan, ‘Kau kurang ajar mau meliput di sini, apa kau foto-foto tadi!'” tambah Wahid.
Dg Jowa juga diduga sempat mengungkapkan bahwa ia memiliki masalah hukum di masa lalu terkait penutupan tambangnya dan pernah diperiksa ke Kejaksaan.

Wahid Dg Rani berhasil menahan diri dan menenangkan situasi, sehingga adu jotos tidak terjadi. Dalam ketegangan tersebut, Dg Jowa sempat meminta dan mengambil kartu identitas pers Wahid Dg Rani. Saat itu, Dg Jowa juga mengaku sebagai mantan wartawan dan anggota LSM.

Setelah terjadi adu mulut selama kurang lebih 30 menit, Wahid meminta kembali kartu pers-nya. Ia lantas menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi adalah dalam rangka mengawasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pembangunan proyek tersebut, sesuai dengan fungsi kontrol sosial pers.

Atas insiden ini, Wahid Dg Rani menilai bahwa tindakan Dg Jowa telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Merasa haknya sebagai jurnalis telah dilanggar dan terancam keselamatannya, Wahid Dg Rani akan bertindak tegas untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan percobaan penganiayaan dan penghalangan tugas jurnalis ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi APH di Takalar. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan dalam menjalankan tugas nya sebagai pilar keempat demokrasi dan fungsi kontrol sosial masyarakat.

(Achmadi Buang)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poto-presiden-indonesia-targatpemburu-koruptor-ASN
presiden-indonesia-targatpemburu.com-antikoruptor-ASN
Logo ikatan wartawan online indonesia-targetpemburu
Media online targetpemburu.com bersama IWOI