Takalar Sulawesi Selatan, 12 Oktober 2025 targetpemburu.com – Penetapan status tersangka terhadap Rusman oleh Polres Takalar dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan di Desa Kale Ko’mara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dan dinilai keliru. Pihak yang membela Rusman mendesak peninjauan ulang atas proses hukum yang sudah berjalan lebih dari 100 hari ini.
Menurut Ahmadi Buang, yang memberikan pembelaan atas nama keadilan, penetapan Rusman sebagai tersangka terkait tuduhan tersebut tidak berdasar. Ahmadi menilai kasus ini terkesan dipaksakan, mengingat rentang waktu penyelidikan yang sudah berlangsung cukup lama.
“Atas nama keadilan, Rusman tidak bersalah terkait tuduhan percobaan pemerkosaan di Desa Kale Ko’mara,” tegas Ahmadi. “Kasus ini sudah lebih dari 100 hari sejak penyelidikan dilakukan, dan ini terkesan dipaksakan.”
Ahmadi menyoroti perbedaan penetapan kasus. Menurutnya, fakta awal menunjukkan kasus ini seharusnya masuk kategori percobaan pemerkosaan. Namun, pihak Polres Takalar, melalui Kasat Reskrim, justru menegaskan bahwa kasus ini adalah murni pemerkosaan.
Ahmadi menegaskan bahwa jika pihak kepolisian Polres Takalar memaksakan menggunakan Pasal 285 (tentang Pemerkosaan), maka harus disertakan bukti visum yang kuat sebagai alat bukti. Ia menganggap tidak wajar jika penegasan kasus murni pemerkosaan hanya didasarkan pada keterangan pemeriksaan ahli psikologi tanpa adanya bukti fisik visum yang sah.
Sementara itu, Rusman Daeng Tawang sendiri hingga kini tidak pernah mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Rusman menyatakan akan terus menolak tuduhan tersebut karena ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Sampai kapan pun saya tidak mengakui, karena perbuatan yang dituduhkan kepada saya, saya tidak pernah melakukannya,” ujar Rusman.
Publik dan pihak pembela kini menantikan respons dari Polres Takalar serta peninjauan ulang atas penetapan pasal dan alat bukti dalam kasus ini demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.










