Sulawesi selatan, 15 November 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menganulir keputusan pemecatan tidak hormat dan memberikan rehabilitasi nama baik kepada dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi kuat dari masyarakat dan berbagai pihak yang terus memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Langkah cepat ini diambil sesaat setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai menyelesaikan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa penandatanganan surat resmi rehabilitasi dan pembatalan pemecatan dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, begitu mendarat.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.
Dengan penandatanganan ini, putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengenai pemecatan tidak hormat kedua guru tersebut, secara resmi dianulir oleh Presiden. Keputusan ini sekaligus memastikan pemulihan status dan jabatan bagi Abdul Muis dan Rasnal.
Pembatalan pemecatan kedua guru tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
Dilansir Sosmed makassar-majesty dan syarif)










