BATAM (16 Mei 2016) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kota Batam. SMK Negeri 4 Batam diduga kuat melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan dalih sumbangan sukarela untuk membiayai gaji guru honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dugaan ini mencuat setelah Wartawan targerpemburu.com menerima laporan langsung dari salah satu orang tua siswa. Laporan tersebut diperkuat dengan bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan serta rekaman video saat rapat antara orang tua siswa dengan pihak Komite Sekolah. Dalam rapat tersebut, ditetapkan besaran uang pungutan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan untuk setiap siswa.
Ketetapan ini dinilai menabrak aturan hukum. Merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Pungli, segala bentuk pungutan wajib di institusi pendidikan negeri adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan rekaman video yang diperoleh wartawan, salah satu orang tua siswa yang hadir secara tegas memprotes kebijakan tersebut dalam rapat.
“Yang namanya sumbangan sukarela itu tidak boleh mengikat jumlahnya. Mau menyumbang Rp2.000 atau Rp10.000 itu bebas, namanya juga sumbangan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wartawan targetpemburu.com berupaya melakukan konfirmasi. Namun, Ketua Komite Sekolah yang dihubungi via pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban yang jelas. Tim kemudian mendatangi langsung SMKN 4 Batam, tetapi Kepala Sekolah berulang kali mangkir dengan alasan tidak ada di tempat.
Pihak sekolah terkesan enggan menemui jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sebagaimana dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan justru diarahkan untuk menemui staf Hubungan Masyarakat (Humas) sekolah.
Saat dikonfirmasi, staf Humas SMKN 4 Batam berkilah bahwa pungutan tersebut murni kesepakatan antara Komite Sekolah dengan orang tua siswa.
“Itu adalah kesepakatan komite dengan orang tua siswa. Pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah, tidak mengetahui hal itu,” klaim staf Humas tersebut.
Pernyataan ini dinilai janggal Secara logika, sangat tidak mungkin Kepala Sekolah tidak mengetahui adanya rapat besar dan kesepakatan penarikan dana bulanan, mengingat seluruh rangkaian kegiatan tersebut diadakan secara resmi di dalam area lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Wartawan targetpemburu.com masih terus melakukan penelusuran mendalam. Investigasi tidak hanya berfokus pada dugaan pungli berkedok sumbangan komite, tetapi juga akan menyoroti transparansi serta realisasi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 4 Batam melalui beberapa narasumber terkait.







Tinggalkan Balasan