TAKALAR, 20 SEPTEMBER 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Takalar dinilai gagal menjaga integritas pelayanan publik. Berbagai persoalan yang muncul secara berturut-turut menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta kelalaian pimpinan dalam menegakkan transparansi.
Sorotan terbaru tertuju pada pemanfaatan pelataran kantor Dinsos Takalar sebagai area parkir berbayar tanpa izin resmi. Penarikan retribusi liar yang telah berlangsung sekitar satu tahun ini diduga kuat sebagai bentuk pembiaran dan praktik pungli atas aset negara.
Persoalan parkir liar ini melengkapi catatan kelam pengelolaan pelayanan sosial di Takalar. Tahun sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan berbagai pemberitaan dugaan praktik pungutan biaya bagi warga yang mengurus BPJS Kesehatan bersubsidi oleh oknum pegawai Dinsos. Padahal, program bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi warga miskin dan seharusnya tidak dipungut biaya apa pun.
Bungkamnya Kepala Dinas Sosial Takalar, Andi Rijal, saat dikonfirmasi insan pers terkait isu parkir liar makin mempertegas minimnya komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Atas rentetan persoalan tersebut, publik menuntut:
- Bupati / Inspektorat Takalar segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadis Sosial dan jajaran internal Dinsos Takalar.
- Kadis Sosial Takalar memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait dugaan parkir liar.
- Penertiban Aset Kantor agar pelataran Dinsos kembali difungsikan sebagaimana mestinya untuk pelayanan gratis bagi masyarakat.







Tinggalkan Balasan