Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 pasal 24 ayat 1 dan 2 serta pasal 29 batas waktu penahanan di tingkat penyidikan diatur sebagai berikut :
Penahanan Awal oleh Penyidik, maksimal 20 hari. Jika penyidikan belum selesai dalam 20 hari, penyidik dapat meminta perpanjangan kepada penuntut umum. Perpanjangan ini maksimal 40 hari. Jadi, total keseluruhan penahanan oleh penyidik dan penuntut umum adalah 60 hari.
Setelah masa 60 hari ini habis, jika berkas perkara belum juga lengkap (P-21) dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Aturan ini berlaku umum. Walaupun proses penyidikan itu sendiri bisa memakan waktu yang bervariasi tergantung tingkat kesulitan kasus, penahanan tersangka memiliki batas waktu yang sangat ketat dan diatur oleh undang-undang. Ini untuk mencegah penahanan sewenang-wenang.
Jika tersangka ditahan melebihi batas waktu yang diatur undang-undang, tindakan tersebut termasuk penahanan yang tidak sah. Dalam situasi ini, tersangka atau penasihat hukumnya dapat mengambil langkah hukum :
Mengajukan Praperadilan, Ini adalah upaya hukum yang paling efektif. Tersangka atau kuasanya bisa mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji keabsahan penahanan. Jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tidak sah karena melebihi batas waktu, maka ia akan memerintahkan agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan.
Menuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi, Jika penahanan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, tersangka berhak menuntut ganti kerugian atas penahanan yang tidak sah dan rehabilitasi nama baik. Walau tidak ada batas waktu yang ketat, tersangka masih memiliki hak, antara lain : Hak untuk Segera Diperiksa, Tersangka memiliki hak agar perkaranya segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan, Melapor ke Atasan Penyidik. Jika prosesnya terlalu lama tanpa alasan yang jelas, tersangka atau penasihat hukumnya dapat mengajukan surat keberatan kepada atasan penyidik atau divisi pengawasan internal Polri (Divisi Propam).
Pada intinya, penahanan adalah tindakan yang membatasi hak asasi seseorang, sehingga harus dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur hukum. Batas waktu penahanan yang ketat merupakan salah satu bentuk perlindungan utama bagi hak-hak tersangka.










