TAKALAR SULAWESI SELATAN – Upaya warga untuk mendapatkan keadilan atas hak tanahnya kembali menemui jalan terjal. Sdr. Bundu dg Beta, warga Lingkungan Rajaya Baru, Kelurahan Rajaya, Kabupaten Takalar, berencana melaporkan oknum Lurah Rajaya (Muhammad Nasir) dan Camat Polongbangkeng Selatan ke Inspektorat Kabupaten Takalar, Provinsi dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan keberpihakan dalam sengketa lahan.
Persoalan ini bermula dari klaim dilakukan oleh warga lain, Sdr. Munafri dg Lau, atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasai dan digarap secara sah oleh Bundu dg Beta. Meski pihak Bundu memiliki bukti administratif berupa pembayaran SPPT yang rutin, pihak pemerintah setempat justru dinilai melakukan tindakan yang intimidatif.
Tindakan Melampaui Kewenangan
Menurut Tayeb selaku anak dari Bundu Dg Beta. Lurah Rajaya diduga telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan Surat Himbauan Pengosongan Lahan secara sepihak.
“Lurah bukan hakim dan bukan lembaga pengadilan. Tidak ada dasar hukum bagi seorang Lurah untuk memerintahkan pengosongan lahan, apalagi saya sudah menggarap tanah ini turun-temurun”, ujar Tayeb dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.
Ketidakadilan berlanjut saat kasus ini dilimpahkan ke tingkat Kecamatan. Bukannya memberikan solusi melalui mediasi yang objektif, pihak Camat Polongbangkeng Selatan justru memerintahkan pemasangan Papan Bicara yang melarang penggarapan lahan di lokasi sengketa. Tak hanya itu, pihak Camat dikabarkan langsung mengeluarkan surat pengantar ke pengadilan tanpa adanya risalah mediasi yang jelas.
Dugaan Maladministrasi dan Keberpihakan
Tindakan para pejabat wilayah ini dinilai sebagai bentuk Maladministrasi serius. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan salah satu pihak dalam sengketa perdata.
“Kami menduga ada keberpihakan nyata dari oknum Lurah dan Camat polongbangkeng selatan terhadap pihak pelapor (Munafri dg Lau). Kasus sampai saat ini kembali tidak ada kejelasan. Hal ini sangat merugikan klien kami secara materi, mental, waktu, dan tenaga. Laporan ini nantinya di lihat sampai jenjang dimana” tegas pihak perwakilan Bundu dg Beta.
Laporan resmi akan segera dilayangkan ke:
- Inspektorat Kabupaten dan Provinsi untuk menuntut sanksi disiplin ASN.
- Ombudsman RI Sulawesi Selatan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Warga berharap Bupati Takalar dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini secara tegas tanpa ada intervensi dari pihak manapun agar aparatur di tingkat Kelurahan dan Kecamatan bertindak netral dan profesional sesuai dengan kode etik ASN.










