Dugaan Fitnah Atas Rusman Tawang, Titik Terang Mulai Terkuak di PN Takalar

TAKALAR, 21 OKTOBER 2025 – Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat Rusman Daeng Tawang dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 dan 2 KUHP mulai digelar di Pengadilan Negeri Takalar hari ini. Dalam persidangan yang penuh ketegangan, Rusman Daeng Tawang, yang didakwa tanpa adanya visum dari dokter ahli, menyangkal tuduhan tersebut dan menuding adanya rekayasa di balik kasusnya.

Berdasarkan keterangan saksi korban, Karmilawati, di muka persidangan, terkuak detail-detail baru mengenai malam kejadian pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 22:00 WITA. Karmilawati menyebutkan bahwa pelaku percobaan pemerkosaan mengenakan celana pendek dan baju kaos lengan pendek.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku mematikan lampu sebelum memasuki tempat tidur dan melancarkan aksinya. Korban lantas berontak karena mencium bau yang berbeda dengan suaminya, sehingga pelaku melarikan diri dari rumah.

Namun, momen krusial terjadi ketika salah seorang saksi, yang disebut Mister X, menunjukkan emosi dalam persidangan. Hal ini dilaporkan memicu terkuaknya identitas orang yang sebenarnya keluar dari rumah korban.

Hasil investigasi Achmadi Buang, Pimpinan targetpemburu.com, di PN Takalar pada 21 Oktober 2025, menyebutkan bahwa saksi Mister X adalah orang yang pertama kali muncul di lokasi kejadian sambil membawa parang.

Situasi di luar sidang memanas ketika para pengunjung mulai berbisik-bisik, menduga bahwa Mister X adalah “Tetanggaku Idolaku” dan bahwa pelaku yang sebenarnya akan segera terungkap.

Keterangan saksi meringankan, Nuhung Lurang, semakin menguatkan pembelaan Rusman. Nuhung bersaksi bahwa ia melihat Rusman memarkir motor dan menaiki gunung menuju rumahnya, lalu melakukan percakapan via chat dengan istri Nuhung pada pukul 21:53 WITA. Bukti chat ini dapat diperlihatkan dan telah dibenarkan oleh Rusman di hadapan Hakim.

Rusman Daeng Tawang, yang didampingi oleh kuasa hukum Widyarto, S.H., M.H. dari targetpemburu.com, menegaskan penolakannya terhadap dakwaan. “Saya tidak mau mengakui tuduhan itu karena saya tidak melakukannya. Kita lihat nanti siapa sebenarnya yang melakukan, saya atau yang diduga Mister X,” ujar Rusman.

Widyarto, S.H., M.H. menduga bahwa kasus ini berpotensi sebagai kasus dugaan fitnah yang telah direkayasa dan diatur dari awal. “Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, dan semakin ditutupi kebusukan akhirnya tercium juga,” tutup Widyarto, menyoroti keyakinannya bahwa fakta yang sesungguhnya akan segera terungkap.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut, di tengah meningkatnya dugaan publik tentang adanya aktor lain di balik tuduhan terhadap Rusman Daeng Tawang.

(Achmadi Buang)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poto-presiden-indonesia-targatpemburu-koruptor-ASN
presiden-indonesia-targatpemburu.com-antikoruptor-ASN
Logo ikatan wartawan online indonesia-targetpemburu
Media online targetpemburu.com bersama IWOI