TAKALAR SULAWESI SELATAN – Masyarakat Kabupaten Takalar tengah dihebohkan oleh kabar viral mengenai perubahan identitas diri Kepala Desa (Kades) Bontosungguh, Kecamatan Galesong Utara. Kasus ini mencuat setelah adanya ketidaksinkronan data antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah milik oknum Kades tersebut, yang memicu dugaan adanya praktik melawan hukum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar.
Kepala Bidang Dukcapil Takalar, Jabal, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan data kependudukan tersebut pada sekitar tahun 2019. Dalam keterangannya kepada awak media, Jabal merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk, khususnya Pasal 6 mengenai perubahan elemen data dinamis sebagai dasar tindakan tersebut. (targetpemburu.com, 04 maret 2026)
Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan temuan aktivis hukum. Ketua ELHAM RI, Mirwan, mengungkapkan bahwa elemen yang diubah mencakup data krusial yakni nama, tanggal lahir, dan alamat.
Merujuk pada aturan hukum yang lebih tinggi, tindakan ini diduga kuat menabrak prosedur formal. Berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 (yang telah direvisi menjadi UU No. 24 Tahun 2013), ditegaskan bahwa: “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri.” Tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri, perubahan nama dan tanggal lahir yang dilakukan oleh oknum di Dukcapil Takalar tersebut dinilai sebagai pelanggaran administrasi serius yang berimplikasi pidana.
Ketidaksesuaian prosedur ini memicu kekhawatiran masyarakat akan integritas layanan publik di Kabupaten Takalar. Ada dugaan kuat bahwa oknum di Dukcapil sengaja menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk Melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum Dukcapil yang terlibat dalam proses perubahan data tahun tersebut. Mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau “bisnis terselubung” dalam pengurusan dokumen kependudukan. Memverifikasi ulang keabsahan dokumen Kades Bontosungguh demi tegaknya supremasi hukum.










