JPU Tuntut Terdakwa ACO 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan.

Makassar, 30 September 2025 targetpemburu.com – Kasus Penipuan dan/Penggelapan terdakwa Aco dituntut 4 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar Senin, 29 September 2025. Dimana di dalam persidangan selama ini  terungkap beberapa fakta bahwa awalnya terdakwa Aco diberi kuasa oleh Sianny Octavia dan Josephine Gunawan yang tak lain adalah pemilik tanah untuk mengurus beberapa lokasi tanah milik pemberi kuasa. 

Terdakwa Aco di janjikan 50% (persen) hasil dari lokasi yang di urusnya. Hal ini disepakati oleh terdakwa Aco dan kedua pemberi kuasa yang dibuktikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat di notaris. 

Dimana kedua pemberi kuasa Sianny dan Josephine yang telah memberikan kesaksian didepan majelis hakim membenarkan kesepakatan yang telah dibuat dengan terdakwa Aco. 

Kasus ini bergulir sampai ke Pengadilan Negeri Makassar dikarenakan Korban Hengki Renaldi awalnya melaporkan terdakwa di Polda SulSel terkait Penipuan dan/atau Penggelapan. Dimana Hengki merasa dirugikan karna terdakwa Aco tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang piutang kepada Hengki. 

Pada awalnya terdakwa Aco meminjam kurang lebih 4 Miliyar kepada Hengki dengan jaminan sertifikat tanah yang beratas nama Sianny dan Josephine yang merupakan bagian untuk terdakwa Aco. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Hj. Rahmwati Azis telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Aco 4 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu Penipuan dan Penggelapan. 

Setelah terdakwa Aco mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan pembelaan bersama dengan kuasa hukumnya. 

(Achmadi Buang)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poto-presiden-indonesia-targatpemburu-koruptor-ASN
presiden-indonesia-targatpemburu.com-antikoruptor-ASN
Logo ikatan wartawan online indonesia-targetpemburu
Media online targetpemburu.com bersama IWOI