Tajam & Terpercaya

Kelolah Koperasi Desa Jangan asal.!!! inilah Salah Satu Ketentuan dalam dunia perkoperasian.
, , , , , , ,

Uang yang dikumpulkan dari anggota koperasi namanya simpanan wajib dan simpanan pokok/investasi, anggota sewaktu-waktu berhak memintanya kembali.

Uang yang terkumpul tersebut bertujuan untuk dikelolah oleh pengurus dalam menghasilkan barang dan jasa, mendapatkan keuntungan, keuntungan inilah yang kemudian di bagi kepada para anggota berdasarkan kesepakatan berapa persen yang dibagi dari besaran simpanan mereka masing-masing pada akhir tahun yang disebut SHU.

Uang anggota di belanjakan untuk menghasilkan barang dan jasa bukan dibelanjakan untuk menutupi beban pengeluaran lain yang tidak menghasilkan/produktif. Apabila uang anggota dibelanjakan untuk menutupi beban pengeluaran lain maka kas/modal koperasi akan habis, sehingga anggota tidak akan mendapatkan bagi hasil alis bangkrut. Maka penanggung jawab pengguna anggaran telah melakukan pelanggaran hukum yang dapat dipidana apabila anggota pemilik simpanan menuntut/melapor.

Anggota berhak mendapatkan bagi hasil atau keuntungan setiap akhir tahun diluar beban operasional. Pengurus/pengelolah koperasi berkewajiban memberikan laporan dan pembagian hasil usaha kepada anggota secara transfaran tanpa harus mengabaikan hak anggota terkait pembagian keuntungan (SHU).

Setiap anggota berhak mendapatkan bagi hasil usaha setiap akhir tahun dari koperasi. Bagi pengurus pahami dengan baik apa itu RAT dan apa yang wajib dibahas.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai RAT:

  1. Pertanggungjawaban: Pengurus dan Pengawas melaporkan hasil kerja, kondisi keuangan, serta kendala yang dihadapi selama satu tahun buku yang lalu.
  2. Pengambilan Keputusan: Menetapkan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) untuk tahun mendatang.
  3. Pembagian SHU: Menentukan besaran pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota.
  4. Evaluasi dan Pengawasan: Anggota berhak memberikan kritik, saran, atau masukan terhadap kinerja pengelola koperasi.

Kedaulatan Anggota. Dalam RAT berlaku prinsip one person, one vote (satu orang, satu suara). Artinya, setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, terlepas dari seberapa besar modal atau simpanan yang mereka miliki di koperasi.

Agenda Umum dalam RAT. Biasanya, sebuah RAT akan membahas hal-hal berikut secara berurutan:

  1. Pembukaan dan pengesahan kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir).
  2. Laporan pertanggungjawaban pengurus.
  3. Laporan hasil pemeriksaan pengawas.
  4. Tanya jawab dan pengesahan laporan.
  5. Pembahasan rencana kerja tahun depan.
  6. Penetapan penggunaan SHU.

Dasar Hukum. Di Indonesia, pelaksanaan RAT diatur secara tegas dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *