Takalar, 12/09/2025 targetpemburu.com
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan konflik kepentingan. Jabatan pimpinan redaksi memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan arah pemberitaan dan bisa saja menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai ASN.
Fokus dan Tugas Pokok: ASN, termasuk guru, terikat pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah ditetapkan. Mengurus sebuah redaksi, apalagi sebagai pimpinan, membutuhkan dedikasi penuh dan waktu kerja yang sangat fleksibel, bahkan 24 jam. Ini akan menyulitkan seorang guru untuk menjalankan kedua profesi secara profesional.
Kode Etik Jurnalistik
Profesi wartawan, termasuk pimpinan redaksi, memiliki Kode Etik Jurnalistik yang ketat, yang salah satu intinya adalah independensi. Seorang pimpinan redaksi harus netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional.
Konflik Kepentingan: Seorang ASN terikat pada institusi pemerintah dan hierarki birokrasi. Jika ia juga menjadi pimpinan redaksi, akan ada potensi konflik kepentingan yang sangat besar. Bagaimana ia bisa memberitakan atau mengkritik kebijakan pemerintah secara objektif jika ia sendiri merupakan bagian dari pemerintah?
Profesionalitas: Profesi wartawan dan pimpinan redaksi menuntut profesionalitas dan objektivitas yang tidak bisa ditawar. Rangkap jabatan ini bisa mencoreng integritas jurnalisme dan menimbulkan keraguan di mata publik mengenai independensi media tersebut.
Organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahkan melarang ASN untuk menjadi anggotanya. Meski ada opini yang menyebutkan ASN boleh menjadi wartawan asalkan dengan izin atasan, hal itu tetap akan melanggar prinsip independensi dan bisa menimbulkan masalah etika.
Jadi, meskipun tidak ada larangan eksplisit yang menyebutkan “ASN guru dilarang menjadi pimpinan redaksi”, secara umum, praktik ini sangat tidak dianjurkan dan melanggar prinsip-prinsip dasar yang dipegang oleh profesi ASN dan profesi jurnalis.
Harapan terhadap penentu kebijakan seperti Bupati, DPRD, Kepala dinas agar dapat menertibkan kebiasaan yang tidak sesuai asas yang berlaku lebih lagi terhadap aturan yang berlaku.










