Tajam & Terpercaya

Optimalkan Ibadah dan Layanan, Bupati Takalar Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

TAKALAR – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Takalar resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi pegawai untuk meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengendurkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/232/SETDA yang ditandatangani oleh Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan
Berdasarkan edaran yang dirilis pada 18 Februari 2026, berikut adalah jadwal kerja baru yang berlaku di lingkup Pemkab Takalar:

  • Senin s.d. Kamis: 08.00 – 15.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA).
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WITA (Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA).
    Demi efisiensi waktu selama bulan puasa, pelaksanaan Apel Pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan sementara waktu.

Untuk memastikan layanan publik yang bersifat vital tetap berjalan optimal 24 jam, sistem kerja bergiliran (shift) akan diterapkan pada unit-unit berikut:

  • Kesehatan: RSUD (Rawat Inap) dan Puskesmas.
  • Keamanan & Kebencanaan: BPBD, Satpol PP, serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
    Adapun teknis jam kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Catatan Digital: Menariknya, Surat Edaran ini telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah naungan BSSN, menjamin keabsahan dokumen di era digital.

Bupati Mohammad Firdaus menegaskan agar seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan. “Puasa bukan penghalang untuk tetap produktif. Saya berharap seluruh pegawai tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Takalar,” pungkasnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *