TAKALAR, 2 Oktober 2025 targetpemburu.com – Proyek pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, belakangan menjadi sorotan tajam dari awak media. Sorotan utama tertuju pada alokasi anggaran yang dinilai “fantastis” untuk sebuah bangunan Posyandu, mencapai kurang lebih Rp100.000.000.
Selain nilai anggaran, status kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan Posyandu tersebut juga di pertanyaan.
Konfirmasi Kepala Desa Moncongkomba
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Moncongkomba, Basir Beta, membenarkan adanya pembangunan Posyandu dengan nilai anggaran yang disebutkan. Terkait status lahan, Basir Beta menegaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan milik Desa Moncongkomba.
Hingga rilis ini diterbitkan, sejumlah wartawan masih terus melakukan pengembangan dan pengumpulan data guna memverifikasi serta menyingkronkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Moncongkomba dengan data di lapangan dan dokumen resmi.
Menyikapi polemik ini, publik kembali menyuarakan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa agar tidak main-main dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Dana desa merupakan amanat besar yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya demi kemaslahatan masyarakat.
Peringatan serupa juga ditujukan kepada segenap pihak terkait yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, antara lain Camat, Inspektorat, Pendamping Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka didesak untuk bekerja secara optimal, sungguh-sungguh dalam Melakukan verifikasi, Mengintensifkan pengawasan, dan Melaksanakan evaluasi menyeluruh terkait semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Hasil dari proses verifikasi, pengawasan, dan evaluasi tersebut diminta untuk segera diinformasikan atau dilaporkan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.











