TAKALAR targetpemburu.com— Harapan masyarakat akan hadirnya desa baru kini selangkah lagi menjadi kenyataan. Setelah diperjuangkan sejak tahun 2020, proses pemekaran Desa Tarang Toa dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, resmi memasuki babak baru.
Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan desa persiapan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Takalar, Senin (5/4/2026).
Komitmen Pelayanan Melalui Filosofi Lokal
Dalam pidatonya, Bupati menekankan bahwa kebijakan pemekaran ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk hadir lebih dekat dengan rakyat. Ia menekankan tiga prinsip utama dalam memimpin: Kasipaliki, Tamakutaya, dan Ayabba.
“Kesuksesan pemerintah diukur dari bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran desa baru ini harus menjawab kebutuhan warga yang selama ini mendambakan akses pelayanan yang lebih mudah dan cepat,” ujar Daeng Manye.
Alasan Strategis Pemekaran
Pemerintah Kabupaten Takalar melihat pemekaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, antara lain:
Aksesibilitas: Memangkas jarak tempuh warga menuju pusat pelayanan.
Pemerataan Pembangunan: Menekan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Kondisi Demografis: Mempertimbangkan pertumbuhan jumlah penduduk serta kesamaan adat istiadat dan wilayah.
Sesuai dengan semangat “Takalar Cepat”, Bupati meminta seluruh jajaran terkait untuk bergerak gesit tanpa menunda-nunda proses yang ada.
Evaluasi dan Tata Kelola Desa
Mengenai penunjukan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa nantinya, Bupati menegaskan akan bersikap tegas dan berpegang pada regulasi. Jika pejabat yang ditunjuk tidak memenuhi kriteria atau gagal menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, maka evaluasi dan pergantian akan segera dilakukan.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tokoh masyarakat yang telah gigih memperjuangkan pemekaran ini sejak enam tahun silam. Sinergi antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan di Desa Tarang Toa di masa depan.







Tinggalkan Balasan