Tajam & Terpercaya

Program BPJS Dinilai Menyalahi UUD 1945, Desakan Pengembalian Hak Konstitusional, Kesehatan Hak Mutlak Rakyat
, ,

Opini Publik:

Sulawesi selatan – Kebijakan jaminan kesehatan nasional melalui program BPJS kini menuai kritik tajam. Program tersebut dinilai menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab negara menjadi beban finansial langsung bagi rakyat. targetpemburu.com 14/03/2026

Kesehatan Adalah Hak, Bukan Komoditas
Berdasarkan konstitusi, kesehatan, penghidupan, dan perlindungan yang layak adalah kewajiban pemerintah dan hak mutlak setiap warga negara. Kekayaan alam Indonesia yang melimpah—bumi, air, dan udara—seharusnya menjadi modal utama negara dalam menjamin fasilitas kesehatan tanpa harus membebani rakyat dengan iuran wajib.

Program BPJS dituding sebagai “akal-akalan” sistematis untuk meraup pundi-pundi rupiah dari masyarakat. Strategi yang dijalankan ditengarai dengan menaikkan tarif pengobatan dan biaya rumah sakit terlebih dahulu, sehingga rakyat merasa tidak memiliki pilihan selain bergabung dalam kepesertaan BPJS dengan dalih slogan “gotong royong”.

Kritik Terhadap Pengelolaan dan Transparansi yang melandasi desakan penghentian program ini:

  • Penyalahgunaan Dana Rakyat: Rumah sakit, alat medis, riset, hingga gaji tenaga kesehatan (ASN) dibiayai oleh uang rakyat. Mengelola kesehatan melalui skema asuransi seperti BPJS dianggap hanya membuka celah kebocoran dana ke berbagai pihak.
  • Ladang Bisnis Pejabat: Program ini dinilai menjadi ladang bisnis bagi segelintir pihak yang berada di dalam struktur pengelola.
  • Risiko Maladministrasi: Besarnya biaya operasional, potensi korupsi, maladministrasi, hingga laporan fiktif diyakini mengakibatkan kebocoran dana yang mungkin jauh lebih besar daripada keuntungan perusahaan swasta manapun.

Ketergantungan pemerintah pada pajak dan iuran dari rakyat menengah ke bawah untuk menjalankan roda pemerintahan dianggap sebagai kemunduran berpikir. Para penentu kebijakan dinilai gagal dalam mengelola sumber daya negara secara mandiri dan justru membebankan fungsi dasar negara kepada rakyat miskin.

“Mengandalkan iuran dari rakyat untuk menjalankan fungsi dasar kesehatan adalah bukti lemahnya mindset pembuat kebijakan dalam mengelola kekayaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.”

Tuntutan Utama Masyarakat mendesak agar pemerintah:

  • Menghentikan program BPJS yang berbasis asuransi wajib.
  • Mengembalikan skema layanan kesehatan sepenuhnya di bawah tanggung jawab negara tanpa pungutan iuran.
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap kebocoran dana dan biaya operasional dalam sistem BPJS saat ini.

Kesehatan bukanlah barang dagangan yang harus diasuransikan, melainkan hak konstitusional yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa syarat finansial bagi rakyatnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *