TAKALAR, 8 April 2026 – Lembaga Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas merespons gejolak dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan seorang oknum Lurah di Kabupaten Takalar.
Isu ini mencuat ke publik setelah anggota Komisi I DPRD Takalar dari Fraksi NasDem, Ahmad Sabang, melayangkan tudingan keras dalam Rapat Paripurna pada Senin (6/4).
Oknum pejabat tersebut diduga menghambat pembangunan masjid dan Rumah tahfidz Al-Qur’an milik donatur asal Makassar dengan dalih syarat administratif dan permintaan “uang pelicin” dari oknum Lurah dibarengi tindakan penyegelan dari PUPR serta dianggap tidak selaras dengam tagline atau slogam kabupaten Takalar saat ini yaitu “TAKALAR CEPAT”.
Pelanggaran Etika dan Preseden Buruk Birokrasi.
Ketua Umum Rumah Hukum Indonesia, Arifuddin Radjab, CPLA, menilai tindakan tersebut sebagai rapor merah bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Takalar. Ia menegaskan bahwa menghambat pembangunan sarana ibadah demi kepentingan pribadi adalah pelanggaran moral dan hukum yang berat.
“Ini adalah preseden buruk. Jabatan seharusnya digunakan untuk melayani, bukan menjadi penghambat, apalagi terhadap pembangunan rumah ibadah dan rumah tahfidz. Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka integritas birokrasi Takalar sedang dipertaruhkan,” ujar Arifuddin Radjab dalam keterangan persnya.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan RHUKI
Menyikapi situasi tersebut, Lembaga Rumah Hukum Indonesia secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pencopotan Jabatan Segera: Mendesak Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Kadis PUPR dan oknum Lurah yang terlibat guna mempermudah proses investigasi internal maupun hukum.
- Audit Investigatif: Mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyegelan sepihak dan permintaan aliran dana tidak resmi kepada donatur.
- Transparansi Publik: Meminta Pemkab Takalar memberikan klarifikasi terbuka terkait status perizinan pembangunan masjid dan rumah tahfidz tersebut agar tidak menjadi polemik yang merugikan kepercayaan investor atau donatur luar.
Kawal Hingga Tuntas
Arifuddin Radjab menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. RHUKI khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan merusak citra Kabupaten Takalar di mata para donatur dan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin kepercayaan para dermawan hilang hanya karena ulah segelintir oknum. Rumah Tahfidz adalah kepentingan umat. Kami akan mengawal ini sampai ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah,” tutup Arifuddin.
Awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi kadis PUPR di kantornya 08 April 2026 namun belum dapat di temui.







Tinggalkan Balasan