Tiang PLN Tanpa Kompensasi Diduga Langgar UU No.30 Tahun 2009.

TAKALAR, 09 Februari 2026 – Sejumlah warga di Kabupaten Takalar melayangkan protes keras terkait keberadaan infrastruktur milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan pribadi tanpa adanya kompensasi. Selain menuntut hak atas tanah, warga mengeluhkan prosedur pemindahan tiang yang dinilai memberatkan karena dibebankan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Permasalahan ini mencuat setelah warga berkonsultasi dengan petugas PLN Sompu beberapa tahun lalu, di mana warga diminta menyediakan dana sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk proses pemindahan tiang dari lahan milik mereka. Persoalan ini kini didampingi oleh Ruslan, seorang aktivis sekaligus jurnalis dari media targetpemburu.com.

Tanggapan PLN Ranting Takalar
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan PLN Sompu Ranting Takalar, Dg Lewa, mengimbau warga untuk mengajukan permohonan resmi secara tertulis. Namun, ia menegaskan bahwa biaya dan penyediaan lahan pengganti tetap menjadi tanggung jawab pemohon.

“Warga yang bersangkutan harus menyurat secara langsung ke PLN. Setelah itu, tim kami akan melakukan survei lokasi. Mengenai waktu pelaksanaan, kami belum bisa memastikan,” jelas Dg Lewa pada Senin (09/02/2026).

Ia menambahkan dua syarat utama dalam proses pemindahan: Pemilik lahan wajib menyiapkan lokasi lahan pengganti, Biaya pemindahan tetap dibebankan kepada pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Ruslan, selaku pendamping warga, menyatakan bahwa kebijakan PLN tersebut mencederai rasa keadilan. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30, yang menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

“Membebankan biaya pemindahan kepada pemilik lahan adalah tindakan tidak adil. Lahan tersebut milik pribadi yang telah digunakan PLN selama bertahun-tahun untuk menghasilkan keuntungan tanpa ada bagi hasil kepada pemilik lahan,” tegas Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menekankan posisi PLN sebagai BUMN. PLN berkewajiban memberikan pelayanan prima untuk kesejahteraan masyarakat, bukan memberatkan dengan biaya birokrasi. Keberadaan infrastruktur tidak boleh merugikan hak properti pribadi warga.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali aturan kompensasi agar lebih berpihak pada rakyat. Ia juga berharap ada transparansi aturan dan audit terhadap kebijakan biaya pemindahan infrastruktur listrik di lahan pribadi.

Masyarakat meminta pemerintah hadir untuk memastikan bahwa fungsi listrik sebagai kebutuhan publik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional pemilik lahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poto-presiden-indonesia-targatpemburu-koruptor-ASN
presiden-indonesia-targatpemburu.com-antikoruptor-ASN
Logo ikatan wartawan online indonesia-targetpemburu
Media online targetpemburu.com bersama IWOI