TAKALAR, 28 Oktober 2025 targetpemburu.com – Dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan menimpa seorang perempuan bernama Sri Wahyuni (32), warga Kelurahan Pattallasang, Takalar, pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025. Terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial S, bersama ayahnya yang berinisial P, diduga melakukan penganiayaan di Jl. Muhsin Dg. Tutu, Pattallasang, sekitar pukul 14.30 WITA.
Menurut salah satu pihak keluarga korban, insiden ini bermula dari adu mulut setelah pelaku, S, disebut sering kali melontarkan kata-kata bernada hinaan setiap korban melintas di depan rumah pelaku.
“Pelaku sudah sering kali melontarkan kata-kata bernada menghina terhadap korban, setiap SRI (korban) melintas yang kebetulan melewati rumah pelaku, namun karena sudah tidak tahan lagi sering diperlakukan seperti itu akhirnya ia membalas, sehingga terjadilah adu mulut,” tutur pihak keluarga kepada wartawan targetpemburu.com.
Adu mulut tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan. Pihak keluarga menyatakan bahwa pelaku, S, dibantu oleh ayahnya, P.
“Pelaku dibantu ayahnya mengkeroyok anak kami,” lanjutnya.
Dalam insiden tersebut, ayah pelaku (P) diduga ikut campur tangan, bahkan disebut datang dan langsung menjambak rambut Sri Wahyuni dan menghempaskannya ke tanah, yang menyebabkan kepala korban terbentur.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, pihak korban didampingi tantenya telah melaporkan secara resmi dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke Polres Takalar pada hari yang sama.
“Kami telah melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke Polres Takalar dan surat keterangan visum juga telah kami setor ke pihak yang menangani di Polres Takalar,” ujar pihak keluarga.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Takalar membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sudah dalam proses penanganan.
Pihak keluarga korban sangat berharap kepada pihak kepolisian Polres Takalar untuk bertindak cepat dalam mengamankan terduga pelaku agar kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
pihak media memberi ruang bagi pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi
( Achmadi Buang)










