Takalar, 14 November 2025 – Sidang lanjutan pembacaan dakwaan kasus dugaan fitnah yang menjerat tersangka Rusman Dg Tawang di Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 6 November 2025 memicu kontroversi. Persidangan ini dilaporkan berlangsung tanpa kehadiran pengacara pendamping hukum terdakwa, yang memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan proses hukum dari penasihat hukum.
Rusman Dg Tawang dituntut dengan hukuman yang berat, yakni dua tahun sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp75 juta, atas tuduhan tindakan kekerasan seksual.
Dari pihak terdakwa menyampaikan keberatan keras terhadap jalannya persidangan. “Ada kejanggalan, kenapa Hakim dan Jaksa melakukan sidang tanpa kehadiran pengacara, Ia menambahkan bahwa jauh sebelum persidangan dimulai, ia sudah melaporkan kehadirannya kepada pihak Pengadilan, menyampaikan ke security dan duduk di luar menunggu panggilan, namun tak kunjung di beritahukan sampai sidang selesai, tutur salasatu pihak terdakwa.
Berdasarkan kronologi pihak terdakwa, kejadian dugaan percobaan pelecehan seksual terjadi pada 31 Mei 2025 pukul 22.00 WITA. Pihak terdakwa menyajikan alibi yang kuat dan dipertanyakan kejaksaan.
Pada saat yang dituduhkan, Rusman Dg Tawang diklaim sedang berada di rumah bersama istrinya dan bahkan sempat melakukan komunikasi pesan singkat (chat) dengan Dg Lurang pada pukul 21.53 WITA. Bukti chat tersebut diklaim masih tersimpan di ponsel hingga saat ini.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Muhammad Ikhsan Alfaki, S.H., M.H., diminta mempertimbangkan kejanggalan waktu dan jarak. “Yang jadi tanda tanya untuk Jaksa… mengapa bisa Rusman melakukan pelecehan dalam waktu tujuh menit dengan jarak dua kilometer antara rumahnya dengan rumah korban? Layakkah Rusman dikatakan pelaku? Ini mustahil terjadi,” ujarnya.
Seorang aktivis yang turut memantau kasus ini menyoroti dugaan kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Afiah Arsyad, S.H., M.H.
“Dengan tidak memanggil pengacara untuk mendampingi kliennya, berarti ada unsur kesengajaan pelanggaran yang harus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) beserta rekaman persidangan tanggal 6 November 2025 pukul 16.00 WITA,”
Ia juga menyayangkan proses hukum yang terkesan memaksakan. “Bukannya mencari fakta kebenaran dan membela yang benar, tapi sepertinya hakim dan jaksa sengaja memaksakan ingin menjebloskan Rusman dan Tawang ke penjara tanpa bukti yang terang”, tegas aktivis tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses peradilan di PN Takalar. Sementara itu pihak mendia menantikan klarifikasi dari pihak PN Takalar.
Narahubung (Achmadi Buang)










