Takalar, Sulawesi Selatan, 12 Desember 2025 – Pelayanan publik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar menjadi sorotan. Seorang warga, RDK, menyatakan kekecewaan mendalam setelah mengalami proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai berbelit-belit dan mempersulit meskipun seluruh kelengkapan dokumen telah dipenuhi.
RDK mengaku harus bolak-balik berulang kali mendatangi kantor Bapenda Takalar, menghabiskan waktu dan tenaga, tanpa kejelasan yang memuaskan.
“Saya sudah tiga kali bolak-balik ke Bapenda Takalar untuk mengurus BPHTB, namun saya sangat kecewa dengan pelayanan dan kinerja dari salah satu oknum pegawainya yang tidak melayani dengan baik dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, masalah utama terletak pada proses verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan. RDK menilai verifikasi tersebut tidak dikerjakan secara cermat, tepat, dan akurat pada kunjungan pertama, sehingga memaksanya harus berulang kali kembali ke kantor Bapenda.
“Verifikasi kelengkapan berkas yang saya ajukan tidak dikerjakan dengan baik, tepat dan akurat, membuat saya harus bolak-balik ke sana,” tambahnya.
Selain masalah prosedur yang tidak efisien, RDK juga menyoroti profesionalisme petugas yang bertugas. Ia mendapati beberapa pegawai tidak menggunakan tanda pengenal diri atau ID card saat melayani publik. Ketika RDK mencoba menanyakan identitas pegawai tersebut, ia merasa tidak nyaman, memperlihatkan ekspresi jengkel.
Kasus ini dikhawatirkan dapat mencoreng upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang efisien bagi masyarakat Takalar.
RDK berharap pihak Bapenda Takalar segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap prosedur serta profesionalisme para pegawainya agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan pengurusan BPHTB dapat berjalan cepat dan transparan sesuai standar pelayanan publik.










