Sekretaris DPD IWOI Takalar Menuntut Keadilan Atas Dugaan Diskriminatif Dari Oknum Pemda Takalar

TAKALAR Sulawesi selatan, 04/02/2026 – Tindakan yang dinilai sewenang-wenang dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar melalui tim gabungan yang terdiri dari Badan Penataan Ruang dan Prasarana Wilayah (ASET), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pertanahan, menuai protes keras dari masyarakat. Sebuah lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik Ruslan, warga Desa Banggae yang juga menjabat sebagai jurnalis dan Sekretaris DPD IWOI Takalar, lapaknya telah dibongkar paksa pada bulan Juli 2025 tanpa melalui proses mediasi maupun pemberitahuan sebelumnya yang dinilai diskriminatif dan membeda-bedakan.

Ruslan mengklaim bahwa dirinya telah mengantongi izin untuk membangun lapak tersebut dari Kepala Dusun maupun Kepala Desa Banggae. Karena sepengetahuannya lahan tersebut merupakan aset desa banggae berdasarkan informasi sebelumnya yang ia peroleh dari PJ. Syaharuddin Daeng Ngasa yang sebelumnya menjabat. Namun pembongkaran tetap mereka lakukan secara sepihak oleh tim gabungan tanpa adanya upaya komunikasi humanis atau musyawarah untuk mencari titik temu. Hal ini membuat dirinya merasa tidak diperlakukan secara adil dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Selain tanpa mediasi, kasus ini juga mengandung indikasi praktik tebang pilih. Ruslan mengecam adanya penerapan standar ganda dari pihak pemda. Pasalnya, di lokasi bekas lapaknya yang telah diratakan setelah pembongkaran, kini justru berdiri sebuah bangunan usaha baru milik warga lain yang tidak hanya dibiarkan, namun tampaknya mendapatkan kelonggaran dari pihak berwenang.

“Apakah mungkin karena saya seorang wartawan yang boleh dikata sering membuat berita sorotan jadi saya diperlakukan berbeda, tuturnya dengan nada kecewa.

Kerugian material yang ditanggung Ruslan tidaklah sedikit. Lapak yang dibangunnya merupakan hasil dari modal pinjaman yang digunakan untuk membeli bahan bangunan serta mendirikan struktur lapak. Hingga saat ini, pihak Pemda Takalar belum memberikan bentuk kompensasi apapun atau solusi yang jelas untuk menutupi kerugian yang dialaminya akibat pembongkaran paksa tersebut.

“Mengapa bangunan saya dibongkar tanpa diskusi tanpa sepengetahuan saya, sementara di lokasi yang sama orang lain dibiarkan membangun? Ini jelas perlakuan diskriminatif,” tegas Ruslan dalam keterangannya kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya siap untuk mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku demi mendapatkan keadilan.

Menurut Ruslan, kejadian ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan UMKM di wilayah Kabupaten Takalar. Ia khawatir praktik semacam ini akan terus berlanjut dan merugikan pelaku usaha kecil yang sedang berusaha meningkatkan taraf hidup. Oleh karena itu, ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar serta aktivis pers untuk turut mengawal kasus ini guna memastikan tercapainya keadilan dan menuntut pertanggungjawaban pihak pemda yang dianggap telah melakukan pendekatan yang tidak tepat.

Sampai berita ini terbit, tim awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi maupun pernyataan tertulis dari pemkab Takalar terkait alasan mendasar serta proses pembongkaran lapak milik Ruslan.

Pihak media membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait atas setiap pemberitaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poto-presiden-indonesia-targatpemburu-koruptor-ASN
presiden-indonesia-targatpemburu.com-antikoruptor-ASN
Logo ikatan wartawan online indonesia-targetpemburu
Media online targetpemburu.com bersama IWOI