TAKALAR Sulawesi selatan – Kinerja dan profesionalitas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini mencuat setelah adanya keluhan dari salah seorang aktivis Rumah Hukum Indonesia terkait lambannya proses administrasi pertanahan yang dinilai tidak efektif dan mencederai semangat pelayanan publik.
Seorang aktivis paralegal dari Rumah Hukum Indonesia yang tengah mendampingi masyarakat Takalar mengungkapkan kekecewaannya terhadap birokrasi di BPN Takalar. Ia mengaku mengalami langsung betapa lambannya penanganan berkas di kantor tersebut.
Kronologi Keterlambatan Berkas
Menurut aktivis tersebut, ia telah mengajukan permohonan cekplot (pengecekan sertifikat dan pemetaan) sejak tanggal 2 Maret 2026. Namun, hingga memasuki bulan April, berkas tersebut tidak kunjung diselesaikan tanpa adanya kepastian waktu.
“Saya mengurus cekplot di BPN semenjak tanggal 02/03/2026, namun hingga saat ini berkas tersebut tidak kunjung selesai. Kami mempertanyakan berapa sebenarnya estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas jenis cekplot di BPN Takalar,” tegasnya.

Pihak aktivis menilai alasan yang diberikan oleh pihak BPN tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, mengingat berkas sudah mengendap lebih dari satu bulan.
Tanggapan Pihak BPN Takalar
Saat dikonfirmasi di loket pelayanan, salah satu staf BPN Takalar, Arfhan Agradi, memberikan penjelasan terkait kendala yang terjadi. Ia berdalih terdapat perbedaan data antara sertifikat dengan pangkalan data BPN.
“Sertifikat yang Anda pegang saat ini berbeda dengan data yang ada pada BPN, sehingga kami perlu berkoordinasi dulu dengan atasan,” ujar Arfhan saat melayani pemohon.
Alasan yang dilontarkan staf tersebut justru semakin memperkuat dugaan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan data pertanahan. Aktivis Rumah Hukum Indonesia mencurigai adanya upaya sengaja untuk menghambat proses demi tujuan tertentu.
- Indikasi Pungli: Terdapat kekhawatiran adanya dugaan bahwa kerumitan prosedur dan alasan yang berbelit merupakan alibi untuk membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).
- Lemahnya Koordinasi: Perbedaan data menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem validasi internal BPN.
Desakan Audit dan Investigasi
Atas temuan ini, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Arifuddin Radjab,. CPLA mendesak instansi terkait, termasuk Kanwil BPN Provinsi dan pihak berwenang lainnya, untuk segera turun tangan.
“Kami berharap kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan sterilisasi, investigasi, dan audit terkait adanya dugaan permainan di BPN Takalar. Jangan sampai praktek-praktek tidak sehat ini merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha menemui pimpinan BPN Kabupaten Takalar untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun, menurut keterangan staf di lokasi, pimpinan sedang tidak berada di tempat.







Tinggalkan Balasan