TAKALAR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 berlangsung dinamis pada Rabu (22/7/2026). Rapat yang digelar di Gedung DPRD Takalar ini terpaksa diskorsing dan dijadwalkan ulang akibat munculnya silang pendapat antaranggota dewan mengenai ketidakhadiran Ketua DPRD Takalar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Fadel Achmad bersama Wakil Ketua II Irwan Iskandar, serta dihadiri langsung oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye. Absennya Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, yang tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) partainya, memicu perdebatan sengit sesaat setelah sidang dibuka.
Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat mendesak agar agenda paripurna, khususnya penandatanganan persetujuan bersama, ditunda hingga Ketua DPRD hadir.
Mengingatkan pentingnya legalitas dan rasa hormat terhadap posisi Ketua DPRD. Menurutnya, ketidakhadiran Ketua bukan halangan tetap sehingga masih ada waktu untuk menunggu hingga agenda penandatanganan dapat dihadiri lengkap oleh pimpinan dan Bupati.
Ketua Fraksi Demokrat, Husniah Rachman Daeng Tayu Menyoroti kedudukan Ketua DPRD dalam struktur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sesuai PP No. 12 dan UU No. 23 Tahun 2014. Ia menilai unsur representasi Ketua tidak bisa sembarangan digantikan oleh Wakil Ketua untuk keputusan fundamental. Husniah juga mempertanyakan penjadwalan Banmus dan menyarankan agenda diselesaikan usai evaluasi triwulan kedua pada akhir Juli.
Fraksi PDI dan Golkar Minta Lanjut
Di sisi lain, Fraksi PDI dan Fraksi Partai Golkar menyuarakan pandangan berbeda dan meminta rapat tetap dilanjutkan.
Anggota Fraksi Golkar, Mansyur Salam: Menekankan pentingnya menghormati hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang telah disepakati oleh perwakilan dari seluruh 9 fraksi. Kehadiran Wakil Ketua I dan II dinilai sudah cukup mencerminkan asas kolektif-kolegial.
Menanggapi dinamika yang ada, Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, sempat menawarkan jalan tengah. Ia mengusulkan agar agenda pembahasan dan permufakatan tetap berjalan, sedangkan prosesi penandatanganan persetujuan bersama ditunda jika forum belum menemui kesepakatan.
Namun, setelah mendengarkan seluruh argumentasi dan mempertimbangkan suasana sidang, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan resmi.
“Rapat diputuskan untuk diskorsing dan dijadwalkan kembali pada hari Kamis mendatang,” ujar Wakil Ketua I DPRD Takalar, Fadel Achmad, saat menutup sesi.
Agenda lanjutan pada Kamis mendatang direncanakan mencakup:
- Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2025.
- Persetujuan anggota DPRD secara lisan.
- Penyampaian pendapat akhir Bupati Takalar.
- Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan Pimpinan DPRD.
Dinamika dan perbedaan pandangan yang terjadi dalam rapat ini mencerminkan proses demokrasi dan prinsip kehati-hatian yang terbuka di lembaga legislatif Kabupaten Takalar sebelum mengambil keputusan strategis daerah.







Tinggalkan Balasan