BATAM — Target pemburu. Com.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 4 Batam kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan, terlebih apabila terdapat bukti dan dokumen yang dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sorotan juga mengarah pada posisi Jainal Abidin sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari partai golkar yang disebut terkait sebagai komite sekolah. Jika benar terdapat persoalan pungutan yang merugikan atau membebani orang tua siswa, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan komite dijalankan.
Jangan sampai komite hanya hadir ketika ada kepentingan administratif, tetapi diam ketika muncul dugaan pungutan yang dipersoalkan masyarakat.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Status dugaan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, Kejaksaan diminta tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta transparan terhadap bukti-bukti yang tersedia, hasil dari investigasi dengan hukti-bikti yang sudah didapat . Jika bukti tersebut mengarah pada pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah dan polemik berkepanjangan.
Publik membutuhkan kepastian, bukan saling lempar tanggung jawab.
Pertanyaannya sederhana: jika memang tidak ada pungli, mengapa tidak dibuka secara transparan mekanisme pungutan meskipun surat klarifikasi berkali kali tidak dianggap dan direspon, dasar hukumnya, penggunaan dan pertanggungjawaban dananya?
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan pendidikan di Batam. Jangan sampai suara orang tua dan masyarakat hanya terdengar ketika ramai diberitakan, tetapi menghilang ketika diminta pertanggungjawaban.
Kejaksaan diminta periksa. Bukti dibuka. Semua pihak diklarifikasi. Jika bersih, tunjukkan. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum.(YD)






Tinggalkan Balasan