Makassar Sulawesi selatan — Wacana pengalokasian anggaran negara bagi jurnalis, pers, dan pemerhati kebijakan publik di Indonesia dinilai sebagai langkah strategis yang seharusnya sudah disahkan sejak lama. Gagasan ini memperkuat dorongan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama komunitas pers yang mendesak Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan Dana Jurnalisme Indonesia.
Pernyataan bahwa dukungan dana negara akan merusak independensi jurnalis merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami hirarki bernegara. Pers dan jurnalis pada hakikatnya berdiri sejajar dengan lembaga-lembaga negara independen lainnya—seperti KPK, Komnas HAM, atau KPU—yang beroperasi menggunakan anggaran negara (APBN) tanpa kehilangan taring pengawasan dan independensinya.
Wakil Direktur PT Mahadewa Pratama Group, Ruslan, menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat dan insan pers sejatinya bukan terletak pada sumber dana, melainkan pada mekanisme kontrol.
“Aliran dana bagi jurnalis dan pemerhati kebijakan sama sekali tidak bertentangan dengan independensi justru akan lebih memperkuat taring dan independensi mereka, asalkan tidak dicampuradukkan dan tidak dikendalikan oleh pemerintah yang sedang berkuasa,” tegas Ruslan. “Selama pengelolaannya dilakukan secara mandiri, transparan, dan profesional, alokasi ini justru akan membuat sistem bernegara kita jauh lebih baik dan sesuai harapan.”
Krisis model bisnis media saat ini mengancam keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Tanpa intervensi negara melalui skema yang tepat, media berisiko terjebak pada komersialisasi berlebihan atau ketergantungan pada pemilik modal politik.
Oleh karena itu, skema Dana Jurnalisme Indonesia diposisikan sebagai jembatan untuk memastikan jurnalis tetap bekerja secara profesional, sehat secara finansial, independen dan berkeadilan dalam mengawal kebijakan publik.







Tinggalkan Balasan