Tajam & Terpercaya

Dana UAP Gapoktan Sunyi Senyap Ada Apa? Pihak Terkait Diam Berjamaah?
, , , , , ,

TAKALAR, 28/04/2026 – Dana Usaha Agribisnis Perdesaan (UAP) yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2011 kepada sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Takalar raib tanpa jejak dan kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dana yang nilainya ditaksir mencapai milyaran rupiah tersebut hingga kini tidak jelas jejak dan keberadaannya, sementara pihak-pihak terkait terkesan bungkam.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan besar mengapa instansi berwenang maupun pihak pengawas seolah membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa adanya tindakan konkret maupun transparansi kepada publik.

“Sebagai masyarakat Takalar, heran dan bertanya-tanya kenapa seluruh pihak terkait diam atas dugaan tindak pidana korupsi dana UAP, ini jelas pelanggaran tindakan pidana. Seharusnya ada langkah tegas, bukan justru sunyi senyap seperti tidak terjadi apa-apa,” ungkap salah seorang warga yang mengamati persoalan ini.

Pihak aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Tuntutan ini bukan tanpa alasan, sebab dana UAP merupakan bantuan modal yang sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan kesejahteraan di sektor agribisnis. Jika dana tersebut dikuasai secara pribadi oleh oknum ketua atau pengurus Gapoktan, hal itu merupakan pelanggaran hukum serius.

Lebih lanjut, masyarakat meminta agar APH menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik yang melakukan tindakan korupsi secara langsung maupun pihak yang diduga melakukan tindakan manipulatif melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

“Apapun alasannya, dana tersebut adalah milik petani. Dana itu harus dikembalikan kepada Gapoktan atau Kelompok Tani (Poktan) secara utuh untuk kembali dikelola oleh pengurus yang baru secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Takalar, khususnya di sektor pertanian. Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut agar marwah program bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan berakhir di saku oknum yang tidak bertanggung jawab.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *