TAKALAR, 15 April 2026 – Menyusul desakan pencopotan Kadis PUPR dan oknum Lurah, DPD Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Kabupaten Takalar kini menantang balik anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ahmad Sabang, untuk membuktikan secara hukum pernyataan keras yang dilontarkannya dalam Rapat Paripurna pada Senin (6/4) lalu.
RHUKI menilai bahwa forum Paripurna adalah lembaga yang sakral, sehingga setiap tudingan yang keluar dari mulut pejabat publik harus didasari pada bukti yang valid, bukan sekadar opini atau asusmsi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
Pejabat Publik Harus Menjaga Marwah Forum Resmi
Perwakilan RHUKI Takalar menegaskan bahwa seorang wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dalam berkomunikasi di ruang publik.
Ucapan seorang pejabat bukan sekadar kata-kata, melainkan cerminan dari martabat dan integritas lembaga yang diwakilinya.
“Forum Paripurna itu sakral bagi seluruh masyarakat. Ucapan seorang pejabat publik di sana harus mengandung kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang membedakan kualitas seorang pejabat dengan masyarakat biasa; yakni kemampuan mempertanggungjawabkan setiap kata sebagai tolak ukur moralitas dan martabatnya,” ujar perwakilan RHUKI Takalar.
“Jangan Hanya Melempar Bola Panas”
RHUKI menekankan bahwa jika tudingan mengenai “uang pelicin” dan penghambatan pembangunan Rumah Tahfidz tersebut tidak segera dibuktikan dengan data atau saksi yang kuat, hal itu justru akan menjadi bumerang bagi citra DPRD Takalar sendiri.
Beberapa poin tuntutan RHUKI terhadap Anggota Dewan tersebut antara lain:
Transparansi Bukti: Meminta Ahmad Sabang untuk membeberkan bukti permulaan yang ia miliki ke publik atau aparat penegak hukum (APH).
Tanggung Jawab Moral: Menuntut konsistensi pernyataan agar tidak terkesan sebagai manuver politik semata yang mengorbankan nama baik instansi pemerintah.
Edukasi Politik: Menghimbau agar setiap anggota dewan tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa kesiapan untuk memprosesnya secara hukum hingga tuntas.
Menjaga Keseimbangan Check and Balance:
RHUKI menyatakan posisi mereka berada di tengah untuk memastikan kebenaran materil. Jika benar ada pungli, maka pejabat terkait harus dicopot; namun jika tuduhan itu tidak berdasar, maka anggota dewan yang bersangkutan harus berani mengklarifikasi ucapannya agar tidak menjadi fitnah birokrasi.
“Kami tidak ingin isu pembangunan sarana ibadah ini dipolitisasi. Jika ada bukti, bawa ke jalur hukum, kami kawal. Tapi jika tidak bisa dibuktikan, jangan sampai merusak wibawa pemerintahan dan melukai kepercayaan publik,” tutup pernyataan tersebut.







Tinggalkan Balasan