Tajam & Terpercaya

Nasabah Keluhkan Potongan Tak Transparan Saat Tarik Tunai di Agen Naungan Bank Nobu

TAKALAR – Sejumlah masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tarik tunai melalui agen perbankan, khususnya agen yang berada di bawah naungan Bank Nobu dan tidak bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia atau layanan BRILink resmi. senin 18 /5/2026

Keluhan muncul setelah seorang nasabah mengaku mengalami selisih saldo yang cukup besar saat melakukan beberapa kali transaksi penarikan dana melalui agen tersebut. Padahal, biaya administrasi disebut telah dibayarkan secara manual kepada agen.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan, transaksi pertama sebesar Rp100 ribu hanya dapat ditarik Rp60 ribu sehingga terdapat selisih Rp40 ribu. Kemudian transaksi kedua sebesar Rp200 ribu hanya dapat dicairkan Rp185 ribu atau berkurang Rp15 ribu. Sementara transaksi ketiga sebesar Rp100 ribu hanya dapat ditarik Rp83 ribu dengan selisih Rp17 ribu.

Dari total dana masuk Rp400 ribu, uang yang berhasil dicairkan hanya Rp328 ribu. Artinya terdapat selisih Rp72 ribu di luar biaya admin yang telah dibayarkan sebelumnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi potongan transaksi di agen. Masyarakat menilai potongan tersebut tidak dijelaskan secara rinci kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan.
Beberapa kemungkinan penyebab selisih saldo antara lain adanya saldo minimum mengendap,

biaya layanan transaksi berulang, biaya switching antarbank, maupun sistem pencairan bertahap dari agen. Namun, nasabah menilai seluruh biaya seharusnya dijelaskan secara terbuka sejak awal.
Sesuai ketentuan layanan perbankan, agen seharusnya memberikan informasi biaya transaksi secara jelas serta menyediakan bukti atau rincian transaksi kepada nasabah.

Masyarakat disarankan untuk:
meminta struk atau bukti transaksi,
mengecek mutasi rekening secara berkala,
menanyakan rincian seluruh potongan,
serta memastikan agen yang digunakan merupakan mitra resmi bank terkait.

Warga juga diimbau lebih berhati-hati sebelum melakukan tarik tunai di agen yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan bank tempat rekening berasal, agar terhindar dari potongan yang tidak dipahami ataupun transaksi yang merugikan.
Apabila terdapat dugaan potongan tidak wajar atau tidak transparan, nasabah dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak bank terkait maupun ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

darwis

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *