TAKALAR – Transparansi anggaran dan keselamatan kerja dalam proyek infrastruktur pendidikan kembali menjadi perhatian masyarakat. Proyek revitalisasi SMP Negeri Satu Atap Punaga di Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, dinilai abai terhadap regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis (9/7/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip akuntabilitas pembangunan yang menggunakan uang negara, di antaranya:
- Papan Informasi Proyek “Tersembunyi”
Papan transparansi proyek yang seharusnya menjadi media informasi publik mengenai nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan, justru dipasang menghadap ke area dalam bangunan. Hal ini dinilai sengaja membatasi pengawasan sosial dari masyarakat sekitar. - Pengabaian Standar K3
Para pekerja di lokasi terpantau melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lingkungan sekolah. - Lemahnya Manajemen Lapangan
Berdasarkan kesaksian salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, kepala sekolah selaku penanggung jawab jarang memantau lokasi, sementara panitia pelaksana dinilai kurang disiplin dalam mengawal jalannya proyek.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala SMP Negeri Satu Atap Punaga saat dihubungi berjanji akan segera membenahi kekeliruan teknis di lapangan. Namun, ia juga sempat menyinggung adanya koordinasi dengan oknum wartawan lokal berinisial AN. Sementara Tuan Sinja selaku ketua pelaksana juga sudah koordinasi. Substansi keterlibatan wartawan masih terus didalami demi pemenuhan berita yang berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.








Tinggalkan Balasan