Batam – Pemburutarget. Com, Permintaan audiensi warga Rempang akhirnya diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, pada Selasa (21/7/2026). Namun, alih-alih menjadi ruang dialog yang terbuka dan menumbuhkan kepercayaan publik, pertemuan tersebut justru berlangsung secara tertutup dan memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah terhadap transparansi.
Menurut keterangan warga yang hadir, selama audiensi berlangsung tidak seorang pun diperbolehkan merekam jalannya pertemuan. Larangan tersebut disebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota. Di saat yang sama, petugas keamanan juga membatasi akses jurnalis untuk meliput suasana audiensi, sehingga publik tidak dapat mengetahui secara langsung proses dialog maupun substansi pembahasan yang berlangsung.
Sikap tersebut memicu kritik, mengingat persoalan Rempang merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan telah menjadi perhatian publik sejak konflik agraria mencuat beberapa waktu terakhir.
Pertemuan yang seharusnya menjadi momentum membangun kepercayaan justru dinilai berlangsung tanpa keterbukaan.
Audiensi ini dilakukan menyusul insiden cekcok antara pihak BP Batam, aparat kepolisian, dan warga Kampung Pantai Melayu, Rempang, beberapa hari sebelumnya.
Ketegangan dipicu oleh pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang menurut warga dilakukan secara sepihak di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik dan telah ditempati secara turun-temurun.
Warga berharap pemerintah tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi. Mereka menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pertemuan tertutup, melainkan harus melibatkan proses yang terbuka agar masyarakat dapat mengawasi setiap keputusan yang diambil.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Pembatasan peliputan terhadap isu yang menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam mengenai alasan pelarangan perekaman dan pembatasan peliputan media selama audiensi berlangsung.(yd)







Tinggalkan Balasan