Tajam & Terpercaya

Proyek Irigasi P3A Panaikang Pattallassang Senilai Rp 195 Juta Disinyalir Hanya di Tempel Campuran Baru.
, , ,

TAKALAR — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Panaikang Pattallassang di Kecamatan Pattallassang menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh anggaran negara sebesar Rp 195.000.000,- tersebut diduga kuat dikerjakan tidak maksimal, asal jadi serta menyimpang dari perencanaan volume teknis. 23/07/2026 targetpemburu.com

Berdasarkan hasil pemantauan dan bukti dokumentasi visual langsung di lokasi kegiatan, pengerjaan konstruksi saluran irigasi ini disinyalir kuat hanya sekadar menempelkan adukan semen baru di atas permukaan dinding fondasi lama yang sudah ada sebelumnya.

Dinding bangunan irigasi lama yang kondisinya sudah rapuh, retak, miring dan rawan roboh seharusnya dibongkar total. Namun, material lama tersebut tetap dipertahankan dan langsung ditutupi/diplester dengan adukan semen tipis.

Sebagian besar jalur saluran terlihat tidak dilakukan penggalian tanah secara optimal untuk dudukan fondasi batu. Kondisi ini berpotensi mengurangi volume pasangan batu yang dipersyaratkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pola pengerjaan “tempel-menempel” ini sangat merugikan kelompok petani pemakai air. Tanpa adanya struktur fondasi dasar yang kokoh, saluran irigasi dipastikan rentan jebol saat menerima tekanan debit air tinggi pada musim tanam.

“Penggunaan uang rakyat bernilai ratusan juta rupiah harus dibarengi mutu konstruksi yang sesuai standar teknis. Pembiayaan program P3A ditujukan untuk kesejahteraan petani, bukan untuk dimanipulasi dengan polesan fisik luar demi mengejar keuntungan pragmatis.”

Atas temuan ini, tim pers dan pengawas independen mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas:

  1. Pengurus P3A Panaikang Pattallassang: Wajib memberikan transparansi dan penjelasan teknis secara terbuka mengenai kesesuaian gambar pengerjaan serta RAB proyek di lapangan.
  2. Dinas Pertanian & Instansi Teknis Pembina: Meminta tim verifikasi dan pengawas lapangan untuk menunda proses Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) serta melakukan audit fisik ulang secara menyeluruh.
  3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) & Penegak Hukum: Mendesak agar dilakukan pemeriksaan lapangan guna mengusut dugaan potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan volume dan kualitas pekerjaan.

Konfirmasi langsung kepada Dg Talli yang di klaim sebagai penanggung jawab proyek menyatakan kalau ada klasifikasi pekerjaan, sekitar 0 hingga 600 meter hanya perbaikan dinding dan lantai bukan pembongkaran dan 200 meter adalah pembongkaran total terdiri dari 50% bekas.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *