GOWA, 2 AGUSTUS 2026 — Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Batarapos mengenai tuduhan pemotongan uang ganti rugi pembebasan lahan terhadap warga penerima atas nama H. Muhammad Tahir Dg. Nantang dalam proyek tersebut, kini pihak yang dituding sebagai oknum Kementerian Pekerjaan Umum Sulawesi selatan di kabupaten Gowa memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
Tuduhan mengenai adanya pemotongan dana sebesar Rp8.000.000,- dari total ganti rugi Rp30.000.000,- adalah TIDAK BENAR. Seluruh dana ganti rugi disalurkan secara langsung melalui transfer bank sebesar Rp30.000.000,- (utuh 100%) ke rekening milik penerima yang berhak (a.n. Nurhayati, istri dari H. Muhammad Tahir Dg. Nantang) tanpa pengurangan atau pemotongan biaya sepersen pun oleh pihak mana pun.
Bapak H. Muhammad Tahir Dg. Nantang didampingi pihak keluarga telah membuat Surat Pernyataan Resmi dan klarifikasi tertulis tertanggal 2 Agustus 2026. Dalam pernyataan tersebut, beliau menegaskan bahwa narasi pemotongan uang oleh pihak pegawai Dinas PU di media sosial adalah kekeliruan informasi. Pihak keluarga menyatakan telah menerima haknya secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian pekerjaan umum berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur secara transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Kami mengimbau kepada media massa dan masyarakat agar senantiasa menerapkan prinsip cover both sides dan mengonfirmasi fakta sebelum mempublikasikan informasi, demi mencegah timbulnya kesimpangsiuran opini di tengah publik.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan kekeliruan informasi dan memberikan kepastian fakta kepada masyarakat.







Tinggalkan Balasan