
Batam, Targetpemburu. Com. Sikap terbuka dan transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan yang baik. Namun, polemik mencuat di SMKN 4 Batam setelah awak media Target Pemburu bersama LSM AJAR mengaku belum memperoleh jawaban atas surat konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.
Kepala SMKN 4 Batam, Abdul Mukti, M.Pd., menjadi sorotan setelah, menurut keterangan awak media Targetpemburu. Com dan LSM AJAR, upaya konfirmasi yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir belum mendapatkan jawaban langsung dari yang bersangkutan.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika muncul pertanyaan mengenai pungutan pendidikan dan pengelolaan anggaran sekolah, transparansi serta akuntabilitas harus menjadi prioritas. Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
TIGA BULAN DIUPAYAKAN, JAWABAN MASIH DINANTIKAN
Awak media Target Pemburu dan LSM AJAR menyatakan telah beberapa kali mendatangi SMKN 4 Batam untuk meminta klarifikasi langsung kepada Abdul Mukti mengenai dugaan pungutan yang dipersoalkan. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan substantif dari kepala sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, awak media mengaku hanya bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas yang disebut belum dapat memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana kebijakan pungutan itu ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, dan bagaimana dana yang dihimpun dipertanggungjawabkan?
Sikap belum memberikan tanggapan memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika persoalan menyangkut kepentingan orang tua, peserta didik, dan penggunaan dana pendidikan, klarifikasi dari pihak sekolah menjadi sangat penting.
DUGAAN PUNGLI: APA DASAR PUNGUTANNYA?
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dugaan pungutan di lingkungan SMKN 4 Batam. Awak media Terget pemburu. Com dan LSM AJAR juga menyoroti dugaan penggunaan surat pernyataan kepada orang tua yang disebut disertai tanda tangan bermeterai.
Dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui isi pernyataan, sifat pembayaran, dasar penetapan nominal, serta apakah orang tua benar-benar memiliki pilihan atau menghadapi kewajiban pembayaran tertentu.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batasan mengenai pungutan dan sumbangan. Penilaian apakah suatu pembayaran melanggar aturan harus didasarkan pada sifat pembayaran, mekanisme penetapan, ketentuan yang berlaku, dan bukti pendukung.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah ada uang yang diminta, melainkan apakah mekanisme penghimpunan dana tersebut sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DANA BOS 2023–2025 DAN UANG KOMITE SMKN 6 BATAM IKUT DIPERTANYAKAN
Sorotan tidak hanya tertuju pada SMKN 4 Batam. Awak media Terget pemburu. Com dan LSM AJAR juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2023–2025 serta uang SPP atau komite di SMKN 6 Batam selama Abdul Mukti menjabat sebagai kepala sekolah di sana.
Permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen anggaran, laporan realisasi, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap tahun anggaran.
Pengelolaan Dana BOS merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Hingga terdapat dokumen dan hasil pemeriksaan yang memadai, dugaan penyimpangan tersebut harus tetap diposisikan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.
KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu rujukan penting dalam mendorong transparansi badan publik. Meski demikian, penerapan hak atas informasi tetap mengikuti ruang lingkup, prosedur, dan pengecualian yang ditetapkan undang-undang.
Awak media dan LSM menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengajukan pertanyaan serta meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, permintaan informasi, mekanisme pelayanan informasi publik, dan hak jawab dalam pemberitaan memiliki prosedur masing-masing yang perlu dihormati.
Kepala sekolah maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang relevan, terutama apabila pertanyaan menyangkut kebijakan sekolah dan pengelolaan anggaran yang dapat diperiksa secara sah.
Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kejelasan.
KADISDIK KEPRI DIMINTA TURUN TANGAN
Awak media Targetpemburu. Com dan LSM AJAR meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, mengevaluasi persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan pungutan, tata kelola anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban di sekolah berjalan sesuai peraturan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Permintaan evaluasi terhadap Abdul Mukti juga perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, sehingga setiap keputusan mengenai jabatan dan tanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA MENELUSURI LAPORAN
Awak media Targetpemburu dan LSM AJAR turut meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan atas dugaan persoalan pengelolaan dana pendidikan apabila laporan dan bukti pendukung telah disampaikan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penggunaan Dana BOS, dasar penghimpunan uang komite, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Penanganan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
KETERBUKAAN ADALAH KUNCI MEMULIHKAN KEPERCAYAAN
Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan bahwa pengelolaan sekolah negeri berlangsung transparan dan akuntabel.
Abdul Mukti perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas seluruh pertanyaan yang diajukan. Redaksi juga perlu memuat jawaban atau hak jawab yang bersangkutan apabila telah diterima.
Jika seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, penjelasan yang didukung dokumen dapat membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
Kini, yang dinantikan adalah jawaban dan bukti, bukan spekulasi. Transparansi anggaran pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab publik yang harus dijaga demi kepentingan peserta didik, orang tua, dan masyarakat.(YD)






Tinggalkan Balasan