TAKALAR, 19 Oktober 2026 — Sejumlah warga di wilayah Pandala, Kabupaten Takalar, menyampaikan keluhan keras terkait pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku. Warga mengaku sudah berbulan-bulan tidak menerima pasokan air bersih, namun justru menerima surat penagihan tunggakan yang disertai denda dan ancaman tindakan hukum hingga keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Takalar.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 088-SPK-X-2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang diterima warga, tertulis rincian tunggakan rekening air beserta denda yang harus dilunasi. Surat tersebut memuat poin bahwa apabila tunggakan tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, instalasi air akan dibongkar. Bahkan, apabila dalam waktu tiga bulan belum dilunasi, kasus penagihan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Pelanggan menilai tindakan penagihan dan ancaman pemutusan tersebut sangat tidak adil, mengingat hak dasar mereka untuk mendapatkan distribusi air bersih tidak terpenuhi selama berbulan-bulan.
“Bagaimana kami bisa membayar tagihan jika airnya saja jarang mengalir, bahkan sudah berbulan-bulan mati total? Kami bukannya tidak mau bertanggung jawab, tetapi pelayanan utama dari PDAM sendiri tidak kami rasakan. Sangat disayangkan warga kecil justru ditakut-takuti dengan membawa-bawa nama Kejaksaan,” ujar salah satu warga terdampak di Pandala.
Menurut warga, mengacu pada prinsip perlindungan konsumen, kewajiban pembayaran seharusnya sebanding dengan hak atas pelayanan barang atau jasa yang diterima. Ketika pasokan air mati, penagihan beban denda hingga pemutusan instalasi dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat.
Warga berharap pihak manajemen Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dapat segera beritikad baik untuk membuka ruang dialog dan memberikan solusi konkret atas persoalan krisis air bersih ini.







Tinggalkan Balasan