Tajam & Terpercaya

Aktivis Desak Copot Oknum Lapas Yang Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba dan Pungli Puluhan Juta Dalam Lapas, Pihak Lapas Membantah
, , , , ,

MAKASSAR, 20 Juni 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah diterpa dugaan pelanggaran hukum berat. Praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi serta skema pungutan liar (pungli) sistematis terhadap warga binaan diduga kuat tengah merajalela di dalam lapas tersebut.

Merespons carut-marut tersebut, Jaringan Aktivis Milenial Indonesia (JAM Indonesia) Wilayah Sulawesi Selatan melayangkan desakan keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulsel untuk segera menggelar operasi bersih (opsih) dan mengusut tuntas keterlibatan oknum internal.

Berdasarkan data yang dihimpun JAM Indonesia, terdapat empat narapidana yang diduga kuat menjadi otak peredaran sabu di dalam lapas, yakni BC, NR, RM, dan RT (narapidana pindahan).

Bebasnya penggunaan telepon genggam (HP) sebagai alat komunikasi bisnis haram ini diduga melibatkan kerja sama dengan oknum petugas berinisial SU (Pembina Blok A), serta narapidana HE (Komandan Blok) dan IL (tim bayangan).

Tak hanya komoditas narkoba, praktik pungli bulanan juga diduga menjadi “lahan basah” oknum pejabat lapas. Di Blok G (Blok Tipikor), sebanyak 132 warga binaan diduga diwajibkan menyetor “upeti” sebesar Rp200.000 per bulan. Dari kalkulasi tersebut, diperkirakan ada aliran dana ilegal sebesar Rp26.400.000 setiap bulannya yang diduga mengalir ke kantong oknum pejabat berinisial KP.

Ketua Wilayah JAM Indonesia, Adhy Nuryadin, menegaskan bahwa insiden penikaman antar-narapidana yang terjadi baru-baru ini merupakan puncak gunung es dari lemahnya sistem pengawasan.

“Kami mendesak Kanwil Ditjenpas Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika Kepala Lapas terbukti lalai dalam pengawasan hingga membiarkan praktik pungli dan peredaran narkoba ini mengakar, kami minta yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya,” tegas Adhy Nuryadin, Kamis (18/06).

Adhy memperingatkan, jika pembiaran ini terus berlanjut, Lapas Kelas I Makassar terancam kehilangan fungsinya sebagai lembaga pembinaan dan justru bermetamorfosis menjadi pusat kendali kejahatan peredaran narkoba yang terorganisasi.

Menanggapi tuduhan serius tersebut, pihak Lapas Kelas I Makassar melalui perwakilannya, Pardal, memberikan klarifikasi dan membantah keras seluruh isu yang beredar.

Pihak lapas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pungutan liar tersebut adalah keliru dan tidak benar. Menurut Pardal, perputaran uang yang dicurigai sebagai pungli sebenarnya merupakan transaksi pembayaran atas jasa dan pekerjaan yang dilakukan sesama warga binaan di dalam lapas, seperti jasa cuci pakaian (laundry), menjahit, dan keterampilan lainnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *