Tajam & Terpercaya

Dugaan Pungutan Liar Pengurusan Surat Keterangan, PTSL Terbongkar di Kelurahan Pa’bundukang, Takalar
, , ,

Takalar, 30 Juni 2026 – Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat keterangan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Kasus ini terungkap menyusul sengketa lahan antara warga bernama Zubair Dg Siriwa dengan Lurah Bulukunyi atas nama Ahmad, S.E., beserta para ahliwaris lainnya, yang mengakibatkan berkas pengurusan lahan gagal diproses. Dari permasalahan tersebut, terkuak adanya praktik pungutan yang tidak wajar di lingkungan Kelurahan Pa’bundukang.

Ketua DPW LPPH-Analisis HAM, Ruslan, melakukan investigasi langsung dengan mendatangi kantor kelurahan dan bertemu secara langsung Lurah Pa’bundukang, Rusli Kr. Empo beserta stafnya, (29/06/2026) Dalam pertemuan tersebut, Lurah mengakui adanya pungutan biaya pengurusan dokumen (kelengkapan administrasi: alas hak)

“Kami tidak berani memungut di luar ketentuan SKB Tiga Menteri sebesar Rp250.000. Namun, bagi warga yang belum memiliki kelengkapan berkas alas hak, kami membebankan biaya sebesar Rp350.000, sedangkan yang sudah lengkap tetap dikenakan biaya Rp250.000,” ujar Rusli Kr. Empo.

Pengakuan ini diperkuat dengan keterangan salah satu ahliwaris yang menyatakan telah menerima pengembalian pembayaran sebesar Rp600.000. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lingkungan Bontongape, Syariful, serta Haden dari unsur LSM yang turut mengawal kasus tersebut, sebagaimana diberitakan media SAMBAR.ID.

Ruslan menegaskan bahwa kebijakan penetapan tarif berbeda tersebut merupakan bukti nyata adanya praktik pungutan liar yang melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e;
  2. SKB Tiga Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendesa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 287 Ayat (1);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf A dan G.

Menurut Ruslan, pengakuan Lurah dan laporan media, serta keterangan saksi dan pihak yang bersengketa menjadi bukti petunjuk yang kuat untuk menjerat pihak terkait dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. “Dalam hukum pidana korupsi, unsur perbuatan sudah cukup terbukti tanpa harus menunggu uang tersebut dinikmati terlebih dahulu oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

LPPH-Analisis HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana akan melaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk dugaan manipulasi perubahan SPPT lurah bulukunyi. Kami telah mengantongi bukti-bukti kuat atas kasus ini untuk menjerat oknum-oknum yang berani melawang hukum agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *