TAKALAR, 26/06/2026 – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terkait pengelolaan parkir di tepi jalan umum memicu polemik. Meski telah menerima teguran dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan surat keberatan dari manajemen Rumah Sakit (RS) Maryam, pihak Dishub Takalar menyatakan akan tetap melanjutkan penarikan retribusi parkir di area tersebut selama belum ada teguran resmi.
Dalam keterangan persnya, Direktur RS Maryam mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat keberatan kepada Dishub Takalar. Keberatan ini diajukan karena aktivitas perparkiran di tepi jalan depan rumah sakit dinilai sangat mengganggu aksesibilitas, kenyamanan, serta ketertiban para pengunjung dan pasien yang membutuhkan pelayanan medis segera.
Menanggapi komplain tersebut, perwakilan Dishub Takalar, Ilham Ismail, memberikan klarifikasi. Bahwa yang menginginkan parkiran disana bukanlah pihaknya melainkan pengunjung itu sendiri, karena menurut mereka parkiran yang di terapkan pihak Rumah sakit memberatkan pengunjung.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pengelolaan dan pemungutan retribusi di tepi jalan umum merupakan kewenangan mutlak Dinas Perhubungan Takalar.
“Berdasarkan Perda itulah yang seharusnya dipungut,” ujar Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menyatakan bahwa jika pihak RS Maryam keberatan, mereka seharusnya menyurat langsung ke BBPJN selaku otoritas jalan nasional/provinsi. Ia juga melontarkan argumen bahwa apabila aktivitas parkir di lokasi tersebut harus dihentikan atas dasar aturan jalan provinsi, maka konsekuensinya seluruh bangunan dan pedagang yang berada di sepanjang tepi jalan provinsi tersebut juga harus diratakan, ujarnya (17/06/2026)
Dishub Takalar bersikukuh tetap melakukan pungutan dengan dalih penegakan Perda, terlepas dari belum adanya izin resmi pengelolaan parkir di sepanjang jalan poros provinsi tersebut dari BBPJN.
Sikap keras kepala Dishub Takalar ini menuai kritik tajam dari salah satu pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Takalar. Pihaknya sangat menyayangkan respons dari Dishub yang terkesan menutup mata terhadap aspek ketertiban umum dan regulasi yang lebih tinggi.
“Jangan karena mengejar pemasukan (PAD), Dishub Takalar justru mengabaikan teguran dan komplain dari dua instansi sekaligus, yakni BBPJN dan RS Maryam. Akibatnya, pihak rumah sakit gagal mendapatkan hak atas ketertiban dan kenyamanan dari Pemerintah Kabupaten Takalar,” ungkap sang pemerhati hukum.
Ia juga menambahkan, jika Dishub Takalar menggunakan dalih Perda tepi jalan umum untuk melegalkan pungutan di depan RS Maryam, maka aturan serupa harus diterapkan secara konsisten dan adil di tempat lain tanpa tebang pilih. Namun, melihat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik seperti rumah sakit, ia mendesak agar regulasi atau Perda tersebut segera dikaji ulang.







Tinggalkan Balasan