
Penegakan Hukum Diuji, Publik Menunggu Terang-Benderang Pengelolaan Dana Pendidikan
BATAM — Target pemburu. Com
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Yos Sudarso Batam menjadi perhatian serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam disebut tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.

Hingga tahap pengusutan berjalan, sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa untuk menggali informasi serta mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan penanganan secara serius, transparan, serta profesional.
“Memang kami periksa 35 orang sebagai saksi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021-2025,” ujar Gustian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin.
Dana BOS pada hakikatnya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, apabila benar terdapat penyimpangan, maka persoalannya bukan sekadar menyangkut angka dalam laporan keuangan, tetapi menyentuh langsung hak siswa dan kualitas pelayanan pendidikan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Batam. Pemeriksaan terhadap 35 saksi diharapkan mampu membuka secara terang bagaimana dana tersebut dikelola, siapa saja yang memiliki kewenangan, untuk apa anggaran digunakan, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya kembali kepada kepentingan siswa justru menimbulkan persoalan hukum.
Pengusutan ini juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan. Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, proses hukum juga harus dihentikan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Batam ditunggu keberaniannya mengungkap perkara ini sampai tuntas. Publik berhak mengetahui ke mana uang pendidikan digunakan dan apakah setiap rupiah dana BOS benar-benar dipertanggungjawabkan.
Prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap harus dikedepankan. Status pihak-pihak yang diperiksa maupun pihak yang diduga terkait perkara harus mengikuti proses hukum dan pembuktian yang berlaku.
Kini pertanyaannya sederhana: jika 35 saksi telah diperiksa, sejauh mana perkembangan pengusutan dugaan perkara ini dan kapan publik mendapatkan penjelasan resmi mengenai hasil penyelidikannya?(YD)






Tinggalkan Balasan