BATAM —Target pemburu. Com. Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (LP KPK) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti masih adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan di Kota Batam.
LP KPK Kepri menilai dugaan pungutan yang terjadi di sejumlah sekolah perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Wahyudi Kabag Litbang & Tim Investigasi LP KPK Kepri, setiap bentuk pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Jangan sampai pungutan yang tidak sesuai ketentuan justru membebani masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan pendidikan.
“Kalau memang ada dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, meski beberapa bukti dan laporan sudah kami miliki kami masih terus mendalami, tentunya harus diperiksa dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan,” tegas Wahyudi Kabag Litbang LP KPK Kepri.
LP KPK Kepri juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah, termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), sumbangan, maupun bentuk pembiayaan lainnya.
Karena itu, LP KPK Kepri mendorong Dinas Pendidikan Kota Batam dan Provinsi Kepri untuk melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sekolah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan ini dibiarkan atau seolah-olah tidak diketahui oleh dinas. Kalau ada laporan masyarakat, harus diverifikasi secara objektif,” ujarnya.
LP KPK Kepri meminta masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan untuk menyampaikan informasi dan bukti kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Batam maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pungutan atau sumbangan yang diperbolehkan di satuan pendidikan.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan terkait sorotan LP KPK Kepri tersebut.
LP KPK Kepri menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan dorongan agar tata kelola pendidikan di Kepri semakin transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.







Tinggalkan Balasan