TAKALAR, 20 SEPTEMBER 2026 – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Takalar menuai kritik tajam atas serangkaian masalah pengelolaan pelayanan publik, dugaan atas ketidakmampuan kadis dalam memimpin dapat menghambat program kerja pemerintahan serta merugikan bagi masyarakat.
Sorotan publik terbaru mengarah pada dugaan pemanfaatan pelataran kantor Dinsos Takalar sebagai area parkir berbayar tanpa izin resmi. Penarikan retribusi yang berlangsung selama hampir satu tahun tersebut diduga kuat sebagai bentuk dukungan dan pembiaran terhadap pelanggaran UU atas adanya praktik pungutan liar (pungli) serta penggunaan aset negara secara ilegal.
Kasus ini memperpanjang rekam jejak polemik di tubuh Dinsos Takalar. Sebelumnya, publik dihebohkan oleh maraknya laporan dugaan pungutan biaya pengurusan BPJS Kesehatan bersubsidi oleh oknum pegawai Dinsos, padahal program jaminan kesehatan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin secara gratis.
Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji aparat desa yang berulang setiap tahun turut menambah daftar keluhan atas kinerja tata kelola daerah.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Takalar, Andi Rijal, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh insan pers. Sikap tertutup ini dinilai melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Atas situasi tersebut, elemen masyarakat melayangkan tiga tuntutan utama:
Evaluasi dan Pemeriksaan Total: Mendesak Bupati dan Inspektorat Kabupaten Takalar segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadis Sosial dan jajaran internal Dinsos Takalar.
Transparansi Publik: Menuntut Kadis Sosial Takalar memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur terkait dugaan praktik parkir liar di lingkungan kantor.
Memberi penjelasan dan solusi terkait keterlambatan siltap bagi aparat desa agar kedepannya persoalan ini tidak selalu terulang.







Tinggalkan Balasan