Tajam & Terpercaya

Menjabat 9 Tahun, Kepala SMPN 27 Batam Diduga Langgar Aturan Permendikdasmen, Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tutup Mata
, , ,

BATAM – Targetpemburu.com – Dugaan pelanggaran terhadap aturan masa penugasan kepala sekolah kembali mencuat di Kota Batam. Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, diduga telah menduduki jabatan kepala sekolah selama kurang lebih sembilan tahun, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur batas masa penugasan kepala sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Borbor Hehe Tua Pasaribu sebelumnya menjabat sebagai kepala SMP Negeri di Kecamatan Sei Beduk sebelum dipercaya memimpin SMP Negeri 27 Batam sejak sekitar tahun 2017 hingga saat ini. Jika masa penugasan tersebut dihitung secara akumulatif, diduga telah melampaui ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Kondisi ini memantik sorotan publik terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Batam. Pasalnya, pengawasan terhadap masa jabatan kepala sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

Regulasi pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar aturan administratif. Kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong regenerasi kepemimpinan, meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, serta membuka kesempatan yang sama bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.

Jika seorang kepala sekolah terus dipertahankan melebihi batas yang ditentukan, kesempatan bagi calon kepala sekolah lain menjadi tertutup. Akibatnya, proses kaderisasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan berpotensi mandek dan menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga pendidik.

Seorang pemerhati pendidikan di Kecamatan Sagulung yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai Dinas Pendidikan Kota Batam harus segera memberikan penjelasan kepada publik.

“Kalau memang benar masa penugasan sudah melebihi ketentuan, Dinas Pendidikan tidak boleh diam. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan terbuka. Aturan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran regulasi dapat mencederai semangat reformasi birokrasi di dunia pendidikan.

“Sekolah adalah tempat mendidik generasi yang diajarkan disiplin dan taat aturan. Sangat ironis jika justru pejabat di lingkungan pendidikan diduga mengabaikan regulasi yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena aturan hanya diterapkan kepada sebagian orang,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kota Batam. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun budaya KKN.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Batam maupun Kepala SMP Negeri 27 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran masa penugasan sebagaimana dimaksud dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *